Surat Kuasa Balik Nama BPKB Mobil atau yang biasa disebut sebagai SKBN adalah surat yang dibuat oleh pemilik mobil untuk mengizinkan seseorang atau badan hukum lain untuk melakukan proses balik nama BPKB atau mengganti nama pemilik BPKB mobil. Surat ini berfungsi sebagai bukti kuasa yang diberikan oleh pemilik mobil kepada orang lain untuk melakukan proses balik nama atas nama pemilik BPKB mobil.
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, SKBN adalah surat yang berfungsi untuk mengganti nama pemilik BPKB mobil. Namun, selain itu, juga berfungsi sebagai bukti kuasa yang diberikan oleh pemilik mobil kepada orang lain untuk melakukan proses balik nama tersebut. Hal ini penting untuk diperhatikan karena sebelum melakukan proses balik nama BPKB, Anda harus memiliki surat kuasa dari pemilik mobil.
Cara Membuat Surat Kuasa Balik Nama BPKB Mobil
Untuk membuat surat kuasa balik nama BPKB mobil, Anda harus mempersiapkan beberapa hal sebagai berikut:
- Fotokopi KTP pemilik mobil
- Fotokopi KTP orang yang akan menerima hak milik
- Fotokopi STNK dan BPKB mobil
- Surat kuasa balik nama BPKB mobil yang telah ditandatangani oleh pemilik mobil dan orang yang akan menerima hak milik
- Surat pernyataan dari pihak penerima hak milik menyatakan bahwa proses balik nama BPKB mobil akan dilakukan secara sah dan benar
Kemudian, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan balik nama BPKB mobil ke Dinas Pendaftaran Kendaraan Bermotor (Dinas PKB). Untuk lebih jelasnya, Anda dapat berkonsultasi dengan petugas di Dinas PKB. Setelah permohonan disetujui, Anda akan diwajibkan membayar biaya balik nama sesuai dengan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah.
Ketentuan Pembuatan Surat Kuasa Balik Nama BPKB Mobil
Ketika mengajukan permohonan balik nama BPKB mobil, Anda juga harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Berikut adalah ketentuan yang harus Anda ikuti:
- Surat Kuasa Balik Nama BPKB Mobil harus ditandatangani oleh pemilik kendaraan dan orang yang akan menerima hak milik kendaraan tersebut.
- Surat Permohonan Balik Nama BPKB harus disertai dengan fotokopi KTP dan fotokopi STNK dan BPKB kendaraan.
- Surat Permohonan Balik Nama BPKB harus ditujukan kepada Dinas PKB.
- Surat Permohonan Balik Nama BPKB harus ditandatangani oleh pemohon.
- Surat Permohonan Balik Nama BPKB harus disertai dengan bukti pembayaran biaya balik nama.
Keuntungan Memiliki Surat Kuasa Balik Nama BPKB Mobil
Ada beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan dengan memiliki surat kuasa balik nama BPKB mobil. Berikut adalah beberapa di antaranya:
- Surat kuasa balik nama BPKB mobil dapat membantu Anda untuk melakukan proses balik nama BPKB dengan cepat dan mudah.
- Surat kuasa balik nama BPKB juga dapat membantu Anda untuk menghindari masalah yang mungkin timbul di kemudian hari jika nama pemilik tidak sesuai dengan yang tercantum di BPKB.
- Surat kuasa balik nama BPKB juga dapat membantu Anda untuk menghindari masalah hukum yang mungkin timbul jika BPKB tidak sesuai dengan nama yang tertera di STNK.
Kesimpulan
Surat Kuasa Balik Nama BPKB Mobil adalah surat yang dibuat oleh pemilik mobil untuk mengizinkan seseorang atau badan hukum lain untuk melakukan proses balik nama BPKB atau mengganti nama pemilik BPKB mobil. Surat ini berfungsi sebagai bukti kuasa yang diberikan oleh pemilik mobil kepada orang lain untuk melakukan proses balik nama atas nama pemilik BPKB mobil. Dengan memiliki surat kuasa balik nama BPKB, Anda dapat melakukan proses balik nama dengan cepat dan mudah.