Biaya Balik Nama Mobil Ex Taxi

Biaya Balik Nama Mobil Ex Taxi

Apakah Anda baru saja membeli mobil bekas atau ex taxi? Jika ya, maka Anda pasti harus melalukan proses balik nama. Balik nama sendiri adalah proses pengalihan hak milik kendaraan bermotor dari nama pemilik lama ke nama pemilik baru. Proses ini diatur oleh Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Biasanya balik nama akan memerlukan biaya atau biaya administrasi yang harus dibayarkan. Biaya yang dibutuhkan untuk proses balik nama mobil ex taxi ini tergantung dari jenis kendaraan yang Anda beli. Ada beberapa biaya yang harus Anda siapkan untuk balik nama mobil ex taxi.

Biaya Pembuatan STNK Baru

Biaya Pembuatan STNK Baru

STNK merupakan salah satu bukti legalitas kendaraan yang dipersyaratkan oleh pemerintah. Sebelum menggunakan kendaraan ini, maka Anda harus membuat STNK baru yang sesuai dengan nama pemilik baru. Biaya untuk proses ini biasanya berkisar antara Rp. 100.000 hingga Rp. 200.000 tergantung dari jenis kendaraan.

Biaya Pembuatan Surat Jalan Baru

Biaya Pembuatan Surat Jalan Baru

Surat jalan adalah surat yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah dan berisi informasi tentang kendaraan seperti nama pemilik, tanggal pembuatan, jenis kendaraan, dan lain-lain. Anda harus membuat surat jalan baru untuk menggantikan surat jalan lama yang berlaku untuk pemilik lama. Biaya untuk proses ini berkisar antara Rp. 200.000 hingga Rp. 500.000 tergantung dari jenis kendaraan.

Biaya Pembuatan Faktur Pajak Baru

Biaya Pembuatan Faktur Pajak Baru

Faktur pajak adalah bukti pembelian atas kendaraan yang telah Anda beli. Anda harus membuat faktur pajak baru yang sesuai dengan nama pemilik baru. Biaya yang dibutuhkan untuk proses ini berkisar antara Rp. 150.000 hingga Rp. 200.000 tergantung dari jenis kendaraan.

Biaya Pembuatan BPKB Baru

Biaya Pembuatan BPKB Baru

BPKB atau Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor adalah salah satu bukti legalitas kendaraan. BPKB berisi informasi tentang kendaraan seperti nomor mesin, tanggal pembuatan, jenis kendaraan, dan lain-lain. Anda harus membuat BPKB baru yang sesuai dengan nama pemilik baru. Biaya untuk proses ini berkisar antara Rp. 500.000 hingga Rp. 800.000 tergantung dari jenis kendaraan.

Biaya Administrasi Balik Nama

Biaya Administrasi Balik Nama

Selain biaya-biaya di atas, Anda juga perlu membayar biaya administrasi balik nama. Biaya ini berkisar antara Rp. 50.000 hingga Rp. 100.000 tergantung dari jenis kendaraan. Biaya ini harus dibayarkan kepada pihak yang berwenang untuk memproses permintaan balik nama.

Biaya Asuransi Kendaraan

Biaya Asuransi Kendaraan

Kemudian, Anda juga harus membayar biaya asuransi kendaraan. Biaya asuransi ini berbeda-beda tergantung dari jenis kendaraan dan perusahaan asuransi yang Anda pilih. Secara umum, biaya asuransi kendaraan berkisar antara Rp. 500.000 hingga Rp. 1.500.000 tergantung dari jenis kendaraan.

Biaya Perpanjangan STNK

Biaya Perpanjangan STNK

Selain itu, Anda juga harus membayar biaya perpanjangan STNK. Biaya ini berkisar antara Rp. 50.000 hingga Rp. 100.000 tergantung dari jenis kendaraan. Biaya ini harus dibayarkan kepada pihak yang berwenang untuk memproses permintaan perpanjangan STNK.

Biaya Buku Uji Kendaraan

Biaya Buku Uji Kendaraan

Pada akhir proses balik nama, Anda juga harus membayar biaya buku uji kendaraan. Biaya ini berkisar antara Rp. 20.000 hingga Rp. 50.000 tergantung dari jenis kendaraan. Biaya ini harus dibayarkan kepada pihak yang berwenang untuk mengeluarkan buku uji kendaraan.

Kesimpulan

Jadi, jika Anda baru saja membeli mobil ex taxi dan ingin melakukan proses balik nama, maka Anda harus siapkan berbagai biaya yang diperlukan. Biaya-biaya tersebut di antaranya biaya pembuatan STNK baru, biaya pembuatan surat jalan baru, biaya pembuatan faktur pajak baru, biaya pembuatan BPKB baru, biaya administrasi balik nama, biaya asuransi kendaraan, biaya perpanjangan STNK, dan biaya buku uji kendaraan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *