Mengingat jumlah kendaraan bermotor yang terus bertambah, maka mutasi plat dari merah ke hitam pun menjadi suatu keharusan. Adapun biaya mutasi dari plat merah ke plat hitam ini tergantung pada jenis kendaraan dan besaran PKB yang berlaku di provinsi tempat kendaraan tersebut berada. Namun, biaya mutasi ini pada dasarnya hampir sama di seluruh Indonesia.
Pertama, biaya yang harus dikeluarkan untuk proses mutasi plat merah ke hitam adalah biaya pembuatan STNK baru. Biaya ini bervariasi sesuai dengan jenis kendaraan yang dimutasikan. Ada berbagai jenis STNK yang harus dibayarkan, seperti STNK motor, STNK truk, STNK mobil, dan lain-lain. Biaya pembuatan STNK ini berkisar antara Rp100.000 hingga Rp500.000.
Kedua, Anda juga harus membayar biaya untuk pembuatan Plat Nomor baru. Biaya ini juga bervariasi berdasarkan jenis kendaraan. Untuk motor, biaya pembuatan plat nomor baru berkisar antara Rp75.000 hingga Rp150.000. Sedangkan untuk mobil, biaya pembuatan plat nomor baru berkisar antara Rp200.000 hingga Rp400.000.
Ketiga, Anda juga harus membayar PKB tahunan. PKB adalah Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayarkan setiap tahunnya. Besarnya PKB bervariasi sesuai dengan jenis kendaraan dan provinsi tempat kendaraan berada. PKB motor berkisar antara Rp50.000 hingga Rp250.000. Sedangkan PKB mobil berkisar antara Rp200.000 hingga Rp1.000.000.
Keempat, Anda juga perlu membayar biaya untuk proses administrasi. Biaya ini biasanya berkisar antara Rp50.000 hingga Rp200.000. Biaya ini untuk membayar biaya administrasi dari pejabat yang berurusan dengan mutasi plat.
Kelima, Anda juga harus membayar biaya asuransi kendaraan. Biaya asuransi ini juga bervariasi sesuai dengan jenis kendaraan dan perusahaan asuransi yang dipilih. Biaya asuransi yang harus dibayarkan berkisar antara Rp500.000 hingga Rp2.000.000.
Keenam, Anda juga harus membayar biaya pengurusan dokumen. Biaya ini biasanya berkisar antara Rp50.000 hingga Rp200.000. Biaya ini untuk membayar biaya pengurusan dokumen yang diperlukan untuk proses mutasi plat.
Ketujuh, Anda juga harus membayar biaya pencetakan dokumen. Biaya ini biasanya berkisar antara Rp25.000 hingga Rp50.000. Biaya ini untuk membayar biaya pencetakan dokumen yang diperlukan untuk proses mutasi plat.
Kedelapan, Anda juga harus membayar biaya untuk pembuatan akte jual beli. Biaya ini biasanya berkisar antara Rp50.000 hingga Rp200.000. Biaya ini untuk membayar biaya pembuatan akte jual beli yang diperlukan untuk proses mutasi plat.
Kesembilan, Anda juga harus membayar biaya untuk proses perpanjangan STNK. Biaya ini biasanya berkisar antara Rp25.000 hingga Rp50.000. Biaya ini untuk membayar biaya perpanjangan STNK yang diperlukan untuk proses mutasi plat.
Kesepuluh, Anda juga harus membayar biaya untuk pembuatan kartu pendaftaran kendaraan (KPKB). Biaya ini biasanya berkisar antara Rp50.000 hingga Rp200.000. Biaya ini untuk membayar biaya pembuatan KPKB yang diperlukan untuk proses mutasi plat.
Kesimpulan Biaya Mutasi Dari Plat Merah Ke Plat Hitam
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa biaya mutasi dari plat merah ke plat hitam di Indonesia bervariasi sesuai dengan jenis kendaraan dan besaran PKB yang berlaku di provinsi tempat kendaraan tersebut berada. Biaya yang harus dikeluarkan untuk proses mutasi plat merah ke hitam adalah biaya pembuatan STNK baru, biaya pembuatan plat nomor baru, PKB tahunan, biaya administrasi, biaya asuransi kendaraan, biaya pengurusan dokumen, biaya pencetakan dokumen, biaya pembuatan akte jual beli, biaya perpanjangan STNK, dan biaya pembuatan KPKB.